Kamis, 23 September 2021

Peran Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah

 

      Seiring perkembangan zaman peran bimbingan dan konseling di sekolah sudah semakin berkembang dan dibutuhkan guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun Bimbingan dan konseling di sekolah sering disalah pahami oleh sebagian orang yang belum mengetahui peran bimbingan dan konseling di sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut berikut ini uraian tentang peran bimbingan dan konseling di sekolah.


a. Pengertian Peran

            Peran dapat diartikan sebagai sesuatu yang menjadi bagian atau memegang pimpinan terutama dalam terjadinya sesuatu hal atau peristiwa. Dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” Departemen Pendidikan Nasional (2005: 854), Istilah peran mempunyai arti pemain sandiwara (film), tukang lawak pada pemain makhyong, perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.

            Peran dapat membimbing seseorang dalam berperilaku, karena fungsi peran sendiri menurut J.Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (2007:160) adalah sebagai berikut:

  1. Memberi arah pada proses sosialisasi
  2. Pewarisan tradisi, kepercayaan, nilai-nilai, norma-norma dan pengetahuan.
  3. Dapat mempersatukan kelompok atau masyarakat,
  4. Menghidupkan sistem pengendali dan kontrol sehingga dapat melestarikan kehidupan masyarakat.
            Makna peran merupakan perilaku individu yang diharapkan karena status yang diembannya, peran juga merupakan suatu konsep perihal apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai suatu organisasi. Menurut Janu Murdianto (2007:67) “Peran dijalankan berdasarkan status sosial posisi yang dipilih oleh seseorang individu. Contohnya menjadi seorang ibu merupakan status sosial. Peran yang dijalankan dari status sebagai seorang ibu, adalah membimbing, mendidik, dan membesarkan anak-anaknya”. Oleh karena itu bila ditinjau dari segi peran yang dijalankan dari status sebagai guru bimbingan konseling di sekolah maka secara ringkas dapat dikemukakan bahwa peran guru bimbingan konseling adalah membantu individu (siswa) untuk mengenal dirinya dan mencapai perkembangan yang optimal sesuai potensi yang berkembang dalam diri individu agar mampu merencanakan masa depan sehingga menghasilkan insan indonesia yang diharapkan.

Selanjutnya Menurut Soerjono Soekanto (2006:213) Peranan (Role) diartikan:

“Yang dinamis dari suatu kedudukan. Dimana apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia dikatakan menjalankan suatu peran. Peranan itu sendiri lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi, tepatnya adalah bahwa seseorang menduduki suatu posisi atau tempat dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan."

        Menurut hemat penulis, dari definisi peran tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan pada individu berkaitan dengan suatu fungsi atau tugas yang sesuai dengan posisi, kedudukan, atau status oleh suatu individu dalam struktur sosial dalam masyarakat.

        Terkait dengan peran guru bimbingan dan konseling, maka peran merupakan satuan tugas yang dijalankan oleh guru bimbingan dan konseling dalam rangka melaksanakan sebuah kegiatan dengan misi dan tujuan bimbingan dan konseling.


b. Pengertian Guru Bimbingan dan Konseling

        Saat sekarang kehadiran bimbingan konseling  pada lembaga pendidikan tidak diragukan lagi karena secara yuridis formal pemerintah telah memberikan legalitas terhadap keberadaan bimbingan konseling  di sekolah. Sebagaimana dinyataka UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 Ayat 6 : pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, guru bimbingan konseling (konselor), pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

        Dengan demikian dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa guru BK adalah konselor, konselor adalah pendidik, karena itu konselor harus berkompetensi sebagai pendidik. 
Lebih lanjut menurut Winkel (2006: 172) “Guru bimbingan dan konseling/konselor sekolah adalah tenaga professional, yang mencurahkan seluruh waktunya pada pelayanan bimbingan (full-time guidance counselor).” Membantu siswa dalam proses pengambilan keputusan diri, memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengenal lingkungan dunia dan masa depannya, merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab serta membantu siswa mengambil keputusan arah studi lanjutan yang tepat dengannya dan mengembangkan potensi yang dimiliki juga merupakan pelayanan bimbingan konseling.

            Oleh karena itu keberadaan Guru Bimbingan dan Konseling sangat penting dalam mendukung dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.  Menurut Achmad Juntika Nurihsan (2009:30) bahwa “guru BK adalah guru yang memiliki kemampuan dan kualitas kepribadian yang baik, memiliki pengetahuan dan keahlian profesional tentang pelayanan bimbingan dan konseling, serta pendidikan psikologi yang sesuai dengan tugas dan profesinya.” 
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, jelas bahwa Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang merupakan bagian dari pendidikan yang memiliki kemampuan dan kualitas untuk membantu siswa memahami diri, menyesuaikan diri, memecahkan masalah, membuat pilihan dan  merealisasikan dirinya dalam kehidupan nyata serta mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk mencapai perkembangan optimal. 


c. Tugas dan Fungsi Guru Bimbingan dan Konseling
 
            Guru pembimbing tidak lepas dari tugasnya guna terciptanya layanan yang maksimal. Tugas-tugas guru BK dimaksudkan agar guru BK mengetahui mengenai perannya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling. Karena Menurut Fenti Hikmawati, (2011: 43) “Guru BK pendidikan adalah guru BK yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.” Guru BK haruslah melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yaitu mendidik, membimbing, dan mengembangkan kemampuan peserta didik (siswa) dalam memecahkan permasalahan yang dialami dan segala potensi melalui layanan bimbingan dan konseling yang sesuai dengan peran dan tugas sebagai guru bimbmbingan dan konseling.

            Adapun tugas dan beban Guru BK menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 54 butir 6 disebutkan bahwa “Beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan “. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 butir 6 bahwa:

Yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang perlu dan yang memerlukan.

         Dengan demikian Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Sesuai dalam Permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi dan satuan pendidikan dasar dan menengah mengemukakan lebih lanjut tentang tugas guru BK dalam pelayanan konseling yaitu :

  1. Memberiakan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
  2. Masalah pribadi, kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
  3. Di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.
        Oleh karena itu, Guru bimbingan dan konseling juga memiliki tugas untuk merancang program kegiatannya untuk secara aktif berpartisipasi dalam penumbuhan perilaku baik dan pengembangan diri siswa. Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara mandiri yang ter¬ancang dalam program bimbingan dan konseling, dan juga bersama-sama dengan pen¬didik lain (guru bidang studi misalnya) yang terancang dalam program sekolah yang dilakukan secara sinergis dari beberapa pihak.

      Abu Bakar M. Luddin (2010:59) menjelaskan mengenai tugas bimbingan konseling yang berhubungan dengan pengelolahan bimbingan konseling yaitu sebagai berikut:

“Tugas guru pembimbing/konselor adalah: memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling, merencanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebanyak 150 siswa, melaksanakan kegiatan penunjang bimbingan dan konseling, menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling, menganalisis hasil penilaian, melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian, mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling, mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.”

        Selain menjalankan kegiatan pengelolahan Guru bimbingan dan konseling juga mempunyai tugas melaksanakan tugas – tugas pokok pelayanan terhadap peserta didik (konseli) atau para pengguna pelayanan bimbingan dan konseling. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas (2009:11-12) memaparkan tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:

  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

        Jadi, berdasarkan penjelasan di atas mengenai tugas Guru bimbingan dan konseling dapat disimpulkan bahwa tugas guru bimbingan dan konseling yaitu melaksanakan seluruh kegiatan pengelolahan bimbingan konseling serta melaksanakan tugas – tugas pokok memberilan pelayanan bimbingan konseling kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun.

          Selain memiliki tugas sebagai salah satu pendidik guru bimbingan dan konselng di sekolah juga memiliki peran dan fungsi sebagai berikut: (Supriatna, 2011: 238)
  1. Membantu peserta didik mengembangkan potensi secara optimal baik dalam bidang akademik maupun sosial pribadi, memperoleh pengalaman belajar yang bermakna di sekolah, serta mengembangkan akses terhadap berbagai peluang dan kesempatan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 
  2. Membantu guru memahami peserta didik, mengembangkan proses belajar mengajar yang kondusif serta menangani permasalahan dalam proses pendidikan 
  3. Membantu pimpinan sekolah dalam penyediaan informasi dan data tentang potensi dan kondisi peserta didik sebagai dasar pembuatan kebijakan peningkatan mutu pendidikan. 
  4. Membantu pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam memahami peserta didik dan kebutuhan pelayanan; serta
  5. Membantu orang tua memahami potensi dan kondisi peserta didik, tuntutan sekolah serta akses keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan.  
           Bimbingan dan konseling di sekolah sangat diperlukan dan bukan saja untuk mengatasi kesulitan peserta didik akan tetapi juga memiliki fungsi membantu pimpinan sekolah, guru, serta orang tua dalam mengenal siswanya secara lebih dalam sehingga bimbingan dan konseling lebih sistematis dan bermutu karena bimbingan dan konseling juga mempunyai fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan.

        Menurut (Mughiarso, Heru, dkk, 2012: 34-38) pelayanan bimbingan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak di penuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi bimbingan dan konseling setidaknya ada empat yakni:
  1. Fungsi pemahaman, fungsi ini memungkinkan pihak-pihak yang  berkepentingan dengan peningkatan perkembangan dan kehidupan konseli (yaitu konseli sendiri, konselor, dan pihak ketiga) memahami  berbagai hal yang essensial berkenaan dengan perkembangan dan kehidupan klien. Fungsi ini terdiri dari: pemahaman terhadap klien,  pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas. 
  2. Fungsi pencegahan, layanan bimbingan dan konseling dapat berfungsi  pencegahan artinya merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. 
  3. Fungsi pengentasan, walaupun fungsi pencegahan dan pemahan telah dilakukan, mungkin seja konseli yang ada di sekolah masih menghadapi masalah-masalah tertentu. Disinilah fungsi pengentasan (perbaikan) itu berperan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai  permasalahan yang dialami klien.
  4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, fungsi ini berarti layanan  bimbingan dan konseling yang diberikan dapat membantu para konseli dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan 
         Fungsi – fungsi tersebut diwujutkan dalam bentuk berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, maka dalam prakteknya, layanan bimbingan dan konseling sebaiknya lebih mengedepankan fungsi – fungsi bimbingan dan konseling

         Selain itu menurut H.M. Umar, dkk dalam Anas salahudin (2010:129) secara khusus, menjelaskan fungsi khusus bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu :
  1. Menolong anak dalam kesulitan belajarnya.
  2. Berusaha memberikan pelajaran yang sesuai dengan minat dan kecakapan dengan anak-anak.
  3. Member nasihat kepada anak yang akan berhenti dari sekolahnya.
  4. Memberi petunjuk kepada anak-anak yang melanjutkan balajarnya, dan sebagainya
        Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa fungsi Guru bimbingan dan konseling yaitu 1. Pemberi bantuan kepada peserta didik mengembangkan potensi secara optimal. 2. Memiliki fungsi pemahaman, pencegahan, pengantasan, pemeliharaan dan pengembangan diri konseli (peserta didik) melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling. 3. Pemberi bantuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan tingkat perkembangan dan kehidupan konseli (yaitu orang tua, pendidik atau tenaga kependidikan lain, dan pihak ketiga). 4. Fungsi perencanaan, misalnya membantu membuat pilihan yang sulit kepada peserta didik yang melanjutkan belajanya atau karir yang tepat.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional, (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005

Narwoko, J.Dwi & Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Prenada Media Group, 2007

Janu Mardianto. (2007). Sosiologi Memahami dan Mengkaji Masyarakat, Bandung: Garfindo Media Pratama.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006

UU.Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta, BP. Cipta Jaya.

Winkel, W.S & M.M Sri Hastuti. 2006. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta: Media Abadi

Nurihsan, Achmad Juntika. 2009. Bimbingan dan Konseling (Dalam Berbagai Latar Kehidupan). Bandung: PT. Refika Aditama.

Hikmawati, Fenti. 2011. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 74 Tahun 2008 tentang Tugas Guru BK/Konselor dan Pengawasan Bimbingan dan Konseling.

Luddin, Abu Bakar M., 2010. Dasar – Dasar Konseling, Bandung: Ciptapustaka Media Perintis.

Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departeman Pendidikan Nasional. (2009). Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Pengawas, Jakarta: Departeman Pendidikan Nasional

Supriatna, Mamat. 2011. Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi (Orientasi Dasar Pengembangan Profesi Konselor). Jakarta: RajaGrafindo Persada

Salahudin, Anas. Bimbingan & Konseling. Bandung: CV Pustaka Sedia. 2010

Mughiarso, Heru, dkk. 2012. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Unnes Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Soal Ulangan Harian PJOK Kelas 9 Semester 1 Permainan bola besar, Permainan Bola Kecil, dan Atletik

  ULANGAN HARIAN KELAS 9 PJOK SEMESTER 1 Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d yang merupakan jawaban paling benar untuk s...